PURWOKERTO – Lapas Kelas IIA Purwokerto bersama BNN Kabupaten Banyumas melakukan koordinasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), Selasa (27/12/2022).
Koordinasi kali ini membahas mengenai persiapan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Purwokerto dengan BNN Kabupaten Banyumas. Perjanjian Kerjasama yang akan ditandatangani antara Kepala Lapas Purwokerto, Bayu Irsahara, dengan Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Muhammad Fierza Muhcharom dijadwalkan pada bulan Januari 2023 mendatang.
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
Pada kesempatan tersebut, Bayu mengungkapkan bahwa ruang lingkup perjanjian kerjasama antara lain terkait penyebarluasan informasi P4GN, deteksi dini terkait bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pengawasan bersama, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika serta bidang-bidang lain yang dianggap perlu.
“Perjanjian kerjasama antara Lapas Purwokerto dengan BNN Kabupaten Banyumas bertujuan untuk deteksi dini, menjamin kepastian hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba dan mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan peredaran gelap narkotika, " ungkap Bayu.
(Humas Lapas Purwokerto)