Lapas Narkotika Purwokerto Ikuti Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Lapas Purwokerto

    Lapas Narkotika Purwokerto Ikuti Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Lapas Purwokerto

    Purwokerto, INFO_PAS - Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subbidang Kekayaan Intelektual telah melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Lapas Kelas IIA Purwokerto. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pejabat Struktural dan pegawai Lapas Kelas IIA Purwokerto, perwakilan Pejabat Struktural dari Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Bapas Kelas II Purwokerto, serta perwakilan WBP Lapas Kelas IIA Purwokerto.

    Acara dimulai pukul 17.00 WIB dengan sambutan pembuka dari Kasi Kegiatan Kerja, Bapak Agung Pratomo, yang mewakili Kalapas Kelas IIA Purwokerto. Dalam sambutannya, Bapak Agung menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bapak Kalapas yang sedang memiliki kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan. Beliau juga menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual serta tata cara pendaftaran merek suatu produk.

    Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya, Ibu Lilin Nurchalimah. Dalam sambutannya, Ibu Lilin mengungkapkan pentingnya merek dalam sebuah produk agar dapat lebih dikenal oleh masyarakat. Beliau juga mengimbau agar produk dari hasil karya WBP Lapas Kelas IIA Purwokerto maupun Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto didaftarkan, karena hal tersebut penting untuk memudahkan pengenalan produk tersebut secara internasional maupun di masyarakat luas, setelah memiliki merek yang dipatenkan.

    Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Analis Hukum, Bapak Sukron Dzikri. Bapak Sukron memberikan penjelasan mengenai tata cara pendaftaran merek suatu produk. Materi ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melindungi kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek.

    Acara sosialisasi ini ditutup dengan sesi foto bersama dan buka puasa bersama sebagai bentuk kebersamaan dan silaturahmi antarpeserta. Selama kegiatan berlangsung, protokol kesehatan yang berlaku tetap dijalankan untuk memastikan keamanan dan kesehatan semua peserta.

    Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta tentang pentingnya kekayaan intelektual dan tata cara pendaftaran merek suatu produk. Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan Lapas Kelas IIA Purwokerto dan Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto dapat melindungi hasil karya WBP dan memperoleh pengakuan yang lebih luas di masyarakat. (MAA)

    kemenkumham ri pemasyarakatan
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kepedulian dan Kebersamaan, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Kumandang Al-Quran Menggema di Lapas Narkotika...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags